Berapa besar pendapatan saya yang masuk ke pajak Jaminan Sosial?

Cara untuk mengetahui Data Pemegang KIP, KKS, KPS dan Usulan yang Sudah Terkirim di Dapodikdasmen (Maret 2024)

Cara untuk mengetahui Data Pemegang KIP, KKS, KPS dan Usulan yang Sudah Terkirim di Dapodikdasmen (Maret 2024)
Berapa besar pendapatan saya yang masuk ke pajak Jaminan Sosial?
Anonim
a:

Bagian pajak jaminan sosial dari karyawan adalah 6. 2% dari upah jaminan sosialnya. Pengusaha dikenai pajak dengan tarif yang sama, dengan total kontribusi 12,4%, sampai batas dasar upah. Batas upah adalah inflasi yang diindeks setiap tahun, dan dapat ditemukan di IRS Publication 15 untuk sebagian besar karyawan, atau Publikasi 51 untuk pekerja pertanian. Untuk tahun 2014, tingkat jaminan sosial maksimum adalah $ 117.000. Pajak jaminan sosial harus ditahan berdasarkan Undang-Undang Kontribusi Asuransi Federal (Federal Insurance Contributions Act / FICA), dan termasuk asuransi hari tua, survivor dan cacat.

Menurut IRS Publication 15, upah yang dikenakan FICA mencakup semua pendapatan yang diterima untuk layanan yang dilakukan, kecuali jika dikecualikan secara khusus. Pembayaran tidak harus dilakukan secara tunai atau cek. Upah termasuk gaji, bonus, komisi dan liburan dibayar atau waktu sakit. Pembayaran dalam bentuk barang, barang, penginapan, makanan, pakaian atau jasa juga disertakan, kecuali jika karyawan tersebut adalah pekerja rumah tangga atau pekerja pertanian. Sumbangan pilihan untuk program pensiun yang memenuhi syarat tunduk pada FICA. Kecelakaan atau asuransi kesehatan yang dibayar karyawan untuk karyawan, termasuk pasangan karyawan dan tanggungannya, bukan upah dan tidak termasuk dalam FICA. Kontribusi tabungan kesehatan yang dilakukan oleh pengusaha juga bukan upah.

Misalnya, Jeff menghasilkan $ 20.000 per tahun. Dia memilih untuk menyumbang $ 4.000 untuk rencana 401 (k), dan atasannya sesuai 25% atau $ 1.000. Upah jaminan sosialnya adalah $ 20.000: penangguhan elektifnya masih dikenakan FICA, dan jumlah tambahan yang disumbangkan oleh majikan tidak. Pajak jaminan sosial yang dipotong dari upahnya adalah $ 1, 240.

Orang yang bekerja mandiri tidak keluar dari membayar pajak jaminan sosial, bahkan jika mereka tidak menjalankan daftar gaji. Mereka membayar 12. 4% dari laba bersih mereka, yang dihitung berdasarkan SPT mereka, berdasarkan Undang-Undang Kontribusi Wiraswasta.