Apa perbedaan antara bank kustodian dan kustodian reksadana?

Hukum saham reksadana syariah dan bolehkah riba dibawah 5 persen (April 2024)

Hukum saham reksadana syariah dan bolehkah riba dibawah 5 persen (April 2024)
Apa perbedaan antara bank kustodian dan kustodian reksadana?

Daftar Isi:

Anonim
a:

Bank kustodian dan kusta reksadana, yang biasa dikenal dengan korporasi reksa dana, melakukan peran yang sangat mirip untuk nasabah yang berbeda. Kustodian reksa dana bertanggung jawab untuk mengamankan dan mengelola sekuritas yang dimiliki dalam reksadana. Secara teknis, reksa dana kustodian berada di bawah payung bank kustodian; Namun, lebih umum merujuk pada kustodian saat berbicara tentang klien investor individual atau bisnis, bukan nasabah reksa dana.

Peranan Kustodian

Di pasar keuangan, kustodian adalah entitas bisnis yang memiliki aset investasi pelanggan untuk perlindungan. Biasanya, kustodian juga menawarkan penyelesaian perdagangan, transaksi valuta asing dan layanan pajak. Industri jasa penitipan telah tumbuh secara signifikan sejak tahun 1980an, namun margin keuntungannya terus menyusut. Perusahaan yang lebih kecil telah menyesuaikan diri dengan keadaan baru melalui inovasi teknologi.

Reksa Dana Kustodian

Bank memberikan layanan kustodi kepada banyak jenis nasabah, termasuk reksadana, manajer investasi, rencana pensiun, perusahaan asuransi, yayasan dan rekening agensi. Seorang kustodian yang menangani reksadana hanya disebut reksa dana kustodian.

Kustodian reksadana bisa menjadi bank atau kepercayaan. Aset dana, sekuritas yang mendasarinya, dipelihara dengan pihak ketiga untuk mengurangi risiko pialang yang tidak bermoral mengambil keuntungan dari dana tersebut. Kustodian juga dapat menyimpan catatan untuk dana tersebut atau melacak informasi lain sesuai kebutuhan.

Undang-Undang Perusahaan Investasi tahun 1940 mengatur hak asuh aset reksa dana. Berdasarkan UU tersebut, reksadana dan kustodian keduanya perlu mendaftar ke Securities and Exchange Commission.