Apakah kurung pajak termasuk Jaminan Sosial?

14. Siskeudes - Penatausahaan SPP Defenitif (November 2024)

14. Siskeudes - Penatausahaan SPP Defenitif (November 2024)
Apakah kurung pajak termasuk Jaminan Sosial?

Daftar Isi:

Anonim
a:

Sebagian dari tunjangan Jaminan Sosial Anda mungkin dikenai pajak federal dengan menggunakan tanda kurung pajak. Braket pajak Anda ditentukan oleh penghasilan kena pajak bersih Anda seperti yang ditunjukkan pada baris 43 dari Formulir 1040. Nilai ini adalah penghasilan kotor Anda dikurangi semua pengurangan yang diijinkan.

Bagian Apa Manfaat Jaminan Sosial Rumah Tangga Anda Sesuai dengan Pajak Penghasilan Federal?

Jumlah manfaat Jaminan Sosial untuk dimasukkan sebagai pendapatan kotor bervariasi dari maksimum 85% sampai ke 0%. Ulas Publikasi IRS 915 untuk proses penghitungan jumlah ini. Setelah menghitung jumlah ini, Anda harus memasukkannya pada baris 20b dari Formulir 1040 atau baris 14b dari Formulir 1040A sebagai pendapatan biasa.

Apa itu Penghasilan Biasa?

Pendapatan biasa mewakili sebagian besar penghasilan kena pajak rumah tangga Anda dari sumber seperti upah, pendapatan wiraswasta, pensiun, tunjangan Jaminan Sosial, uang sewa, royalti dan bunga. Bentuk pendapatan rumah tangga lainnya - seperti keuntungan modal, dividen berkualitas dan keuntungan modal dari barang koleksi - tidak dianggap sebagai pendapatan biasa; Sebagai gantinya, mereka dikenai pajak dengan tarif berbeda.

Bagaimana Penghasilan Biasa Dikenakan Pajak?

Semua sumber pendapatan biasa ditambahkan bersama-sama, dan kemudian semua pengurangan yang diijinkan dan pembebasan pribadi dikurangkan dari jumlah ini. Yang tersisa adalah dikenakan pajak dengan menggunakan tanda kurung pajak dan tabel pajak IRS. Untuk tahun 2017, untuk pengarsipan yang menikah bersama-sama, pendapatan biasa $ 18.650 dikenai pajak sebesar 10%, dari $ 18, 651 sampai $ 75, 900 dikenai pajak sebesar 15%, dari $ 75, 901 sampai $ 153, 100 dikenai pajak sebesar 25% , dan seterusnya, sampai ke atas bracket 39. 6% untuk penghasilan di $ 470, 701 dan ke atas. Saat ini ada tujuh kurung pajak.