Haruskah perangkat lunak komputer diklasifikasikan sebagai aset tidak berwujud atau bagian dari aset tetap?

97% Owned - Economic Truth documentary - How is Money Created (November 2024)

97% Owned - Economic Truth documentary - How is Money Created (November 2024)
Haruskah perangkat lunak komputer diklasifikasikan sebagai aset tidak berwujud atau bagian dari aset tetap?
Anonim
a:

Dalam istilah akuntansi, aset tak berwujud adalah sesuatu yang bernilai yang tidak bersifat fisik. Di sisi lain, properti, pabrik dan peralatan (APD) sama seperti namanya. APD mengacu pada aset fisik jangka panjang, peralatan yang sangat penting untuk operasi perusahaan dan memiliki komponen fisik yang pasti. Dalam kebanyakan keadaan, perangkat lunak komputer tergolong aset tak berwujud karena sifatnya yang tidak fisik. Namun, peraturan akuntansi menyebutkan ada beberapa pengecualian yang memungkinkan klasifikasi perangkat lunak komputer sebagai Property Plant and Equipment (APD).

Beberapa pernyataan yang memiliki peraturan mengenai klasifikasi perangkat lunak meliputi:

  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Dewan Penasehat (FASAB) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Federal (SFFAS) No. 10, Akuntansi Penggunaan Internal.
  • Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (GASB) No. 42, Akuntansi Biaya Perangkat Lunak Komputer Dikembangkan atau Diperoleh untuk Penggunaan Internal.

Ada dua peraturan umum yang diterapkan untuk menentukan apakah perangkat lunak harus dikapitalisasi sebagai APD atau dibebankan. Jika perangkat lunak memenuhi kriteria aset tetap, artinya perangkat tersebut akan digunakan untuk menyediakan barang dan jasa, maka dapat diklasifikasikan sebagai APD. Sebagai contoh, sebuah perusahaan komputer akan memanfaatkan perangkat lunak komputer sebagai APD karena digunakan di sebagian besar operasi perusahaan yang dimaksudkan untuk memberikan keuntungan. Namun, perangkat lunak yang menyediakan sarana bagi sebuah gudang untuk secara efisien melakukan tugas pengelolaan inventaris tidak akan digabungkan sebagai APD.

Kriteria kapitalisasi kedua didasarkan pada biaya. Jika satu salinan dari paket perangkat lunak harganya lebih dari $ 100.000, itu diklasifikasikan dalam kategori APD. Perangkat lunak ini kemudian akan diamortisasi, seperti aset lainnya, selama masa manfaatnya. Namun, sebagai aturan umum, jika dua salinan perangkat lunak dibeli seharga $ 150.000, akun tersebut dianggap sebagai aset tak berwujud.

Jika dua kondisi sebelumnya tidak terpenuhi, maka perangkat lunak, baik yang dibeli atau dibuat secara internal akan dianggap sebagai aset tak berwujud. Sifat dasar bisnis dan tahap pengembangan perangkat lunak juga memainkan peran penting dalam keputusan klasifikasi.

Pertanyaan ini dijawab oleh Chizoba Morah .