Saya memiliki seorang KSOP melalui atasan saya bahwa saya telah menginvestasikan 100% saham perusahaan. Saya sekarang khawatir bahwa saya tidak terdiversifikasi dan ingin keluar dari saham perusahaan dan menjadi reksadana. Apakah ini dibolehkan dengan dana yang telah saya sumbangkan ke akun?

BAHARKAM MABES POLRI KE PABRIK ZIRKON BABEL (April 2024)

BAHARKAM MABES POLRI KE PABRIK ZIRKON BABEL (April 2024)
Saya memiliki seorang KSOP melalui atasan saya bahwa saya telah menginvestasikan 100% saham perusahaan. Saya sekarang khawatir bahwa saya tidak terdiversifikasi dan ingin keluar dari saham perusahaan dan menjadi reksadana. Apakah ini dibolehkan dengan dana yang telah saya sumbangkan ke akun?
Anonim
a:

Untuk memastikan pilihan Anda, yang terbaik adalah memeriksa ringkasan rangkuman rencana (SPD) untuk rencana tersebut. Pilihannya mungkin berbeda untuk rencana yang berbeda. Ini harus mencakup penjelasan peraturan, termasuk pilihan diversifikasi. Jika Anda memiliki akses online ke akun KSOP Anda, Anda mungkin juga memiliki akses online ke SPD rencana Anda. Jika tidak, administrator rencana Anda harus bisa memberi Anda salinannya.

Undang-Undang Perlindungan Pensiun tahun 2006 (PPA) memang meminta perusahaan publik untuk mengizinkan karyawan melikuidasi saham perusahaan dan menginvestasikan kembali aset lain kapan saja, dengan memberikan:

  1. Stok dibeli dengan kontribusi deferral gaji karyawan, atau
  2. Stok dibeli dengan iuran pemberi kerja, dan dibeli setelah karyawan tersebut menyelesaikan tiga tahun masa kerja dengan majikan.

Untuk informasi lebih lanjut tentang diversifikasi, baca Pentingnya Diversifikasi .

Pertanyaan ini dijawab oleh Denise Appleby (Hubungi Denise)