Apakah distribusi real kena pajak?

Pengusaha: Kalau Mau "Fair", Online Juga Kena Pajak (Mungkin 2024)

Pengusaha: Kalau Mau "Fair", Online Juga Kena Pajak (Mungkin 2024)
Apakah distribusi real kena pajak?

Daftar Isi:

Anonim
a:

Secara umum, sebagian besar distribusi perkebunan tidak dikenai pajak penghasilan. Namun, dalam beberapa kasus, distribusi dari perkebunan mungkin mencakup pendapatan yang dapat dikenai pajak, namun ini jarang terjadi.

Distribusi Perumahan

Pemerintah U. S. tidak memiliki bentuk pajak warisan. Dengan demikian, distribusi perkebunan daripada ahli waris yang diterima sebagai penerima manfaat diwariskan bebas pajak. Sejumlah negara membutuhkan pembayaran pajak warisan. Juga, dalam kasus di mana perkebunan tersebut gagal membayar pajak penghasilan sebelum melakukan pendistribusian, pemerintah U. S. dapat melampirkan pajak penerima terbatas ke distribusi. Seperti yang benar bagi individu, sebuah perkebunan harus menggunakan pengembalian pajak penghasilan untuk melaporkan pendapatan. Meskipun perkebunan dapat menghasilkan pendapatan dengan beberapa cara, pendapatan yang paling umum diperoleh dalam bentuk bunga atas rekening yang dimilikinya.

Meskipun sebuah perkebunan harus melaporkan pendapatan ini, mungkin juga mendistribusikan penghasilan kena pajak kepada ahli waris. The estate dapat mendistribusikan pendapatan ini bersama dengan warisannya. Misalnya, jika sebuah perkebunan membuat distribusi sebesar $ 10.000 menjadi ahli waris, kemungkinan bahwa $ 2.000 sampai $ 3.000 dari distribusi adalah penghasilan kena pajak, sedangkan sisanya $ 7.000 sampai $ 8.000 adalah warisan sebenarnya.

Pada akhirnya, ini menghemat uang ahli waris. Perumahan tunduk pada tingkat tingkat pajak tertinggi secara signifikan lebih cepat daripada individu. Ahli waris yang harus mengeluarkan $ 2.000 atau $ 3.000 untuk pengembalian pajak pribadi pada akhirnya akan menerima lebih banyak uang daripada uang, karena pajak dikurangi dari pajak daripada jika dikenai pajak sebagai bagian dari pendapatan perkebunan. Pewaris kemudian menerima Formulir Jadwal K-1 dari IRS dan harus melaporkan penghasilan kena pajak atas SPT sendiri.