Adalah keringanan klausa subrogasi yang tidak efektif dalam mencegah tuntutan pihak ketiga?

ISO 37001 Training Special Promo (April 2024)

ISO 37001 Training Special Promo (April 2024)
Adalah keringanan klausa subrogasi yang tidak efektif dalam mencegah tuntutan pihak ketiga?
Anonim
a:

Kadang-kadang pengabaian klausa subrogasi tidak efektif untuk mencegah tuntutan hukum pihak ketiga. Dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian finansial dalam kasus tersebut, pengadilan melihat kontrak sewa, kontrak konstruksi dan perjanjian lainnya serta hukum kasus spesifik negara yang menafsirkannya. Pengabaian subrogasi bukan satu-satunya ketentuan dalam kontrak sewa dan kontrak lainnya. Pengadilan sering menggunakan klausul tambahan dan kontrak lainnya antara pihak dalam sebuah tuntutan hukum untuk menganalisis isu-isu ini.

Misalnya, dalam kasus Travellers Indem. Co v Crown Corr, Travelers mengajukan tuntutan hukum kepada Crown Corr, sebuah subkontraktor yang bekerja di University of Phoenix Stadium di bawah kontrak dengan Arizona Cardinals and Hunt Construction. Setelah beberapa panel dipasang oleh Crown Corr jatuh dari bagian luar stadion, Travelers membayar $ 1. 5 juta klaim asuransi dari Tertanggung, Otoritas Pariwisata dan Olahraga, pemilik bangunan.

Dalam gugatannya, Travelers berusaha untuk memulihkan $ 1. 5 juta dari Crown Corr, mengklaim bahwa subkontraktor tersebut menyebabkan kerugian tersebut karena kelalaian. Crown Corr mengajukan mosi untuk memberhentikan, berpendapat bahwa kesepakatannya dengan kontraktor mengandung klausul subrogasi. Pengadilan memutuskan bahwa sementara pemilik stadion tidak masuk ke dalam perjanjian subkontraktor dengan Crown Corr, mereka memiliki hak untuk meninjau kembali kontrak tersebut. Sebagai perusahaan asuransi, Travelers bertanggung jawab atas tertanggung dan terikat dengan kesepakatan yang dibuat antara kontraktor dan subkontraktor. Berdasarkan putusan pengadilan, Crown Corr lolos dari kewajibannya.

Namun dalam kebanyakan situasi, jika pihak yang diasuransikan menandatangani pengabaian subrogasi tanpa memberitahu perusahaan asuransi, perusahaan asuransi akan dianggap baik dalam haknya dalam menolak pertanggungan. Dalam keadaan seperti itu, jika Anda diduga menyebabkan kerugian karena kelalaian, Anda dibiarkan menggunakan perangkat Anda sendiri untuk menangkis tuntutan hukum apapun. Dalam banyak tuntutan hukum lainnya yang diajukan, sebuah partai mencoba untuk menghindari pengaruh klausa subrogasi dengan menyatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan lain bila kontrak tersebut dianggap sebagai keseluruhan.