Apakah rencana Kafetaria akan dikenakan pajak?

PAJAK UKM DIANGGAP MEMBERATKAN (Mungkin 2024)

PAJAK UKM DIANGGAP MEMBERATKAN (Mungkin 2024)
Apakah rencana Kafetaria akan dikenakan pajak?

Daftar Isi:

Anonim
a:

Apakah manfaat yang Anda terima melalui rencana kafetaria yang disponsori majikan Anda akan dikenakan pajak tergantung sepenuhnya pada manfaat yang Anda pilih untuk diterima. Karena rencana kafetaria memberikan berbagai manfaat bagi peserta, beberapa manfaat tunduk pada perpajakan sementara yang lain sepenuhnya dikecualikan.

Apakah Rencana Kafetaria itu?

Rencana kafetaria adalah nama umum untuk paket manfaat yang disponsori majikan yang memenuhi persyaratan bagian 125 dari Kode Pendapatan Internal, juga kadang-kadang disebut rencana 125. Untuk memenuhi syarat di bawah bagian 125, rencana tersebut harus memungkinkan karyawan memilih antara manfaat pajak dan nontaxable, yang disebut manfaat berkualitas. Manfaat berkualifikasi yang paling umum adalah perawatan yang tergantung atau bantuan adopsi, rekening tabungan kesehatan, cakupan asuransi seumur hidup, dan tunjangan kecelakaan dan kesehatan.

Rencana kafetaria didanai oleh pengurangan gaji pegawai, seperti rencana 401 (k). Ini berarti sebagian dari setiap gaji dialihkan ke rencana tersebut, mengurangi pendapatan kotor karyawan untuk tahun tersebut. Tidak seperti rencana 401 (k) tradisional, rencana kafetaria memberi manfaat bagi karyawan sebelum pensiun. Selain itu, sementara kontribusi pajak yang ditangguhkan sampai 401 (k) dan rencana penghematan pensiun lainnya yang memenuhi syarat masih dikenakan pajak pada tahun pajak tersebut ditarik, beberapa keuntungan yang diterima melalui paket kafetaria sepenuhnya bebas pajak.

Manfaat Kena Pajak yang Sepenuhnya

Manfaat kena pajak yang paling umum yang ditawarkan melalui rencana kafetaria adalah pilihan untuk menerima uang tunai. Alih-alih menggunakan kontribusi rencana untuk mendanai jenis manfaat lainnya, karyawan dapat memilih untuk hanya menerima cek untuk jumlah manfaat. Dalam hal ini, seluruh distribusi harus dimasukkan sebagai penghasilan kena pajak di tahun yang bersangkutan.

Sebagian Manfaat Kena Kena Pajak

Tidak seperti manfaat tunai, manfaat yang memenuhi syarat umumnya tidak dikenai pajak penghasilan, Jaminan Sosial, Pajak Pengangguran Federal (FUTA) atau pajak Medicare. Namun, jenis manfaat tertentu mungkin dikenai beberapa pajak ini meski dianggap tidak dapat dibenarkan.

Misalnya, setiap manfaat asuransi jiwa yang diterima yang melebihi $ 50.000 dalam cakupan tunduk pada pajak Jaminan Sosial dan Medicare, yang secara kolektif disebut FICA. Bantuan adopsi yang diterima melalui rencana kafetaria tunduk pada FUTA dan FICA namun tidak untuk pemotongan pajak penghasilan.