Dapatkah sewa diterima diterima dianggap sebagai pendapatan ditangguhkan?

Penjelasan Ringkas Terkait Riba - Ustadz Adi Hidayat (April 2024)

Penjelasan Ringkas Terkait Riba - Ustadz Adi Hidayat (April 2024)
Dapatkah sewa diterima diterima dianggap sebagai pendapatan ditangguhkan?
Anonim
a:

Sewa yang belum merupakan pendapatan dapat dianggap sebagai pendapatan ditangguhkan dari perspektif pemilik lahan atau perusahaan rental, jika pemilik rumah atau perusahaan rental tersebut memperoleh pemasukan dari pengumpulan uang sewa dari penyewa. Sewa diterima diterima terjadi ketika penyewa memutuskan untuk membayar prabayar untuk jangka waktu tertentu, yang diuraikan dalam perjanjian sewa. Misalnya, jika penyewa berhutang $ 100 untuk sewa Januari dan $ 100 untuk sewa bulan Februari dan memutuskan untuk membayar sewa bulan kedua di bulan Januari, uang sewa $ 100 untuk bulan Februari dianggap sebagai sewa yang diterima di muka atau pendapatan yang ditangguhkan.

Dari perspektif pemilik lahan, pembayaran di muka untuk sewa bulan Februari harus dicatat pada periode yang benar sesuai dengan praktik akuntansi akrual. Oleh karena itu, walaupun pemilik lahan sudah menerima pembayaran sewa Februari, dia tidak dapat mengetahui pendapatan yang diperoleh sampai layanan dilakukan. Dalam hal ini, layanan sewa properti untuk bulan Februari.

Pemilik rumah mencatat penerimaan pembayaran sebagai uang sewa yang belum diterima atau kewajiban pendapatan ditangguhkan di neraca. Setelah layanan dilakukan, dalam hal ini, menyewakan properti tersebut kepada penyewa pada bulan Februari, jumlah sewa yang diterima di muka berkurang di neraca, dan pendapatan meningkat sebesar jumlah yang sama dari laporan laba-rugi pemilik rumah.

Jika pemilik rumah mencatat laporan keuangannya berdasarkan basis akuntansi tunai dan bukan proses akuntansi akrual yang dijelaskan di atas, tidak ada sewa diterima atau pendapatan ditangguhkan. Pembayaran sewa dan pendapatan kemudian dicatat pada periode kas yang diterima.