Apakah kontraktor memerlukan klausul subrogasi untuk pekerja kontrak mereka?

Training Pemahaman Pengendalian Dokumen & Sistem Pengarsipan, Bogor 26 - 27 Februari 2019 (Mungkin 2024)

Training Pemahaman Pengendalian Dokumen & Sistem Pengarsipan, Bogor 26 - 27 Februari 2019 (Mungkin 2024)
Apakah kontraktor memerlukan klausul subrogasi untuk pekerja kontrak mereka?
Anonim
a:

Kontraktor sering meminta klausul subrogasi untuk pekerja kontrak mereka. Untuk mencegah perusahaan asuransi pemilik bangunan mengambil tindakan terhadap subkontraktor yang menyebabkan kerusakan pada bangunan, semua pihak dalam kontrak konstruksi harus diberi nama diasuransikan dalam polis asuransi konstruksi. Selain itu, pengabaian subrogasi harus disertakan dalam kontrak konstruksi.

Subrogasi berarti satu pihak memiliki hak untuk "masuk ke dalam sepatu" dari pihak lain untuk mengajukan tuntutan ganti rugi. Meski tidak semua jenis klaim asuransi bisa di subrogasi, tipe yang paling umum yang bisa di subrogasi adalah klaim kerusakan properti.

Termasuk pemilik proyek, kontraktor umum dan semua subkontraktor dalam polis asuransi pembangun membantu mencegah perusahaan asuransi risiko pembangun mencoba untuk memulihkan kerusakan dari kontraktor umum atau subkontraktor jika terjadi kerugian. diduga disebabkan oleh kelalaian. Namun, penamaan semua pihak dalam polis asuransi tidak selalu cukup untuk menjaga perusahaan asuransi agar tidak melakukan subrogasi. Sebagai gantinya, sebuah kesepakatan diperlukan di mana setiap pihak menandatangani kontrak melepaskan hak subrogasinya terhadap yang lain sejauh kerusakan tersebut dicakup oleh polis asuransi. Jenis keringanan subkelas subrogasi ini termasuk dalam perjanjian standar standar Associated General Contractors (AGC) dan American Institute of Architects (AIA).

Dokumen formulir AIA adalah yang paling umum digunakan dalam proyek konstruksi. AIA B141-1997, 1, 3, 7, 4 menyatakan bahwa "Pemilik atau Arsitek, jika sesuai, mewajibkan kontraktor, konsultan, agen dan pekerja dari salah satu dari sekian keringanan yang sama dengan pihak lain yang disebutkan di sini. . "