Berapakah rasio kecukupan modal minimum yang harus dicapai di bawah Basel III?

The Great Gildersleeve: Gildy Considers Marriage / Picnic with the Thompsons / House Guest Hooker (November 2024)

The Great Gildersleeve: Gildy Considers Marriage / Picnic with the Thompsons / House Guest Hooker (November 2024)
Berapakah rasio kecukupan modal minimum yang harus dicapai di bawah Basel III?

Daftar Isi:

Anonim
a:

Di bawah Basel III, rasio kecukupan modal minimum yang harus dipertahankan bank adalah 8%. Rasio kecukupan modal mengukur modal bank sehubungan dengan aset tertimbang menurut risiko. Capital to risk-weighted assets ratio mendorong stabilitas keuangan dan efisiensi dalam sistem ekonomi di seluruh dunia.

Basel III Capital Adequacy Ratio Kebutuhan Minimum

Rasio kecukupan modal dihitung dengan menambahkan modal inti ke modal tier 2 dan membagi dengan aset tertimbang menurut risiko. Modal Tier 1 adalah modal inti sebuah bank, yang mencakup modal ekuitas dan cadangan yang diungkapkan. Jenis modal menyerap kerugian tanpa mengharuskan bank menghentikan operasinya; Modal tier 2 digunakan untuk menyerap kerugian jika terjadi likuidasi.

Pada 2013, di bawah Basel III, modal tingkat 1 dan tier 2 bank harus minimal 8% dari aset tertimbang menurut risiko. Rasio kecukupan modal minimum (termasuk penyangga konservasi modal) adalah 10. 5%. Rekomendasi penyangga konservasi modal dirancang untuk membangun modal bank, yang dapat mereka gunakan pada masa-masa stres.

Misalnya, anggaplah Bank A memiliki modal $ 5 juta di tingkat 1 dan $ 3 juta di modal tingkat 2. Bank A meminjamkan $ 5 juta kepada ABC Corporation, yang memiliki risiko 25%, dan $ 50 juta untuk XYZ Corporation, yang memiliki risiko 55%.

Bank A aset tertimbang menurut risiko sebesar $ 28. 75 juta, atau ($ 5 juta * 0. 25 + $ 50 juta * 0. 55). Ini juga memiliki modal sebesar $ 8 juta, atau ($ 5 juta + $ 3 juta). Rasio kecukupan modal yang dihasilkan adalah 27. 83%, atau ($ 8 juta / $ 28. 75 juta * 100%). Oleh karena itu, Bank A mencapai rasio kecukupan modal minimum, di bawah Basel III.